Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri di pangkalan LPG supaya bisa membeli tabung 3 kg.
Lantas bagaimana sih cara menfatrnya? Simak artikel berikut hingga selesai yah !
Cukup menyiapkan Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat mendafatarkan diri sebagai pembeli LPG tabung 3 kg.
Berikut cara mendaftar untuk dapat membeli LPG 3 kg di warung:
- Pergilah ke pangkalan LPG membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pengguna bisa melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tepat LPG Pangkalan.
- Untuk pembelian berikutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP saja kepada petugas pangkalan karena sudah terdaftar sebelumnya.
Masyarakat bisa melakukan pembelian LPG tabung 3 kg di lebih dari 1 pangkalan dan bisa dilakukan di luar domisili yang tertera di KTP. Akan tetapi, untuk pendaftarannya, bisa dilakukan hanya di 1 pangkalan saja.
Tapi ada catatan hanya masyarakat dengan kriteria tertentu yang bisa beli gas LPG 3 KG.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan