Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri di pangkalan LPG supaya bisa membeli tabung 3 kg.

Lantas bagaimana sih cara menfatrnya? Simak artikel berikut hingga selesai yah !

Cukup menyiapkan Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat mendafatarkan diri sebagai pembeli LPG tabung 3 kg.

Berikut cara mendaftar untuk dapat membeli LPG 3 kg di warung:

  1. Pergilah ke pangkalan LPG membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Pengguna bisa melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tepat LPG Pangkalan.
  3. Untuk pembelian berikutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP saja kepada petugas pangkalan karena sudah terdaftar sebelumnya.

Masyarakat bisa melakukan pembelian LPG tabung 3 kg di lebih dari 1 pangkalan dan bisa dilakukan di luar domisili yang tertera di KTP. Akan tetapi, untuk pendaftarannya, bisa dilakukan hanya di 1 pangkalan saja.

Tapi ada catatan hanya masyarakat dengan kriteria tertentu yang bisa beli gas LPG 3 KG.

Rizki Oktaviani
Editor