Sementara itu, dalam proses negosiasi yang berlangsung, aparat kepolisian melakukan aksi pengusuran di empat kampung untuk membangun industri kaca investasi dari Tiongkok, Xinyi Group, dan Menara Ikon Rempang Eco City.
Ini disebabkan oleh target penyerahan lahan kepada PT MEG yang dijadwalkan selesai pada 28 September 2023.
Namun, kesalahpahaman antara warga dan aparat menyebabkan bentrokan. Pemerintah kemudian merespon dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/2023 mengenai prosedur pendanaan pengadaan tanah untuk PSN oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Ini merupakan revisi dari PMK nomor 139/2020. Menurut peraturan ini, tanah ulayat atau adat dimasukkan ke dalam daftar tanah yang layak mendapatkan kompensasi atas pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, menjelaskan proses pengadaan tanah untuk PSN, yang meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan.
Dia menambahkan, “Semua aspek dinilai, mulai dari luas tanah dan bangunan, tanaman yang tumbuh di atasnya, hingga sumur dan septic tank.”
Tinggalkan Balasan