Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.
Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan