Prolite – Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini memasuki persidangan pembacaan putusan.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (7/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas
Kompas

Majales hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Bagwa tersangka Shane Lukas bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim kepada Shane Lukas yaitu 5 tahun penjara.

Rasa haru di rasakan oleh Shane saat majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada dirinya.

Shane mulanya mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya.

Rizki Oktaviani
Editor