Ema menitipkan agar nanti semua itu di formalkan dan yang paling utama itu di jalankan. Diformalkan dalam bentuk di buatkan berita acara kesepakatan semua, pihak KPU nanti akan memasukkan aturan l khusus pemasangan alat peraga atau disebut reklame insidentil dalam rangka menjelang pemilu 2024.

Kampanye

Masih kata Ema, pemasangan reklame ini sebenarnya terkena retribusi dan pajak hanya saja karena bukan promosi produk melainkan promosi manusia yang ingin berjuang dengan tujuan mulia yang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,  menurut Ema ini tidak terkena nilai retribusi.

“Silahkan nanti aturannya dibedah dipahami dan didiskusikan. Soal jumlah nanti diatur tiap-tiap partai itu berapa, masa kota ini di kuasai oleh semua bendera,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.