Rapat Koordinasi Tentang Alat Peraga Kampanye dan Reklame

BANDUNG, Prolite – Pada koordinasi pembahasan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye atau reklame insidentil.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan ke depan pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan disembarang tempat.

“Rapat koordinasi ini bahwa aspek estetika itu harus di jaga, nanti menyimpan atau menempatkan alat peraga ini harus sesuai aturan, karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak menguntungkan bagi semua pihak, bagi warga masyarakat bisa membahayakan, contoh di jalan pemasangannya miring itu bisa merugikan pengguna jalan atau juga di tempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat,” jelas Ema usai menghadiri rapat tersebut, Kamis (13/7/2023).

Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan itu diantaranya di lingkungan institusi pemerintah, TNI, Polri, Rumah Sakit, dan Sekolah.

“Silahkan sekarang di sepakati di tempat mana yang nanti di perbolehkan, sehingga jika sudah ada kesepakatan memudahkan petugas-petugas mana pun, jangan sampai petugas bingung, misalkan belum ada kesepakatan petugas mau menertibkan ada yang tidak suka bisa terjadi konflik, bisa menimbulkan kegaduhan, itu akan mempengaruhi kondusifitas kota yang sudah sangat baik ini, silahkan berkompromi melalui rapat ini di sepakati dan kalo sudah di sepakati,” tegasnya.

Ema menitipkan agar nanti semua itu di formalkan dan yang paling utama itu di jalankan. Diformalkan dalam bentuk di buatkan berita acara kesepakatan semua, pihak KPU nanti akan memasukkan aturan l khusus pemasangan alat peraga atau disebut reklame insidentil dalam rangka menjelang pemilu 2024.

Kampanye