Untuk mengakselerasi pembangunan jaringan gas rumah tangga, pemerintah akan menggandeng pihak swasta. Perubahan dalam peraturan presiden akan memungkinkan pihak swasta untuk ikut serta dalam pengembangan jaringan gas kota. Hal ini dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Selain itu, ada rencana untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berhubungan dengan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Ini akan membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk membangun jaringan gas kota, yang akan membantu lebih banyak masyarakat mendapatkan akses ke energi yang lebih bersih dan terjangkau.
Program pembangunan jaringan gas kota memiliki banyak manfaat, termasuk memberikan akses energi kepada masyarakat, mengurangi pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, mendukung ekonomi masyarakat, dan mengurangi beban subsidi untuk BBM dan LPG di sektor rumah tangga.
Selain itu, ini juga membantu mengurangi impor LPG dan menghemat pengeluaran energi masyarakat, serta mengurangi defisit neraca perdagangan migas.
Pemerintah Indonesia berharap bahwa dengan mengembangkan jaringan gas rumah tangga, lebih banyak masyarakat akan dapat menikmati manfaat dari akses energi yang lebih bersih dan terjangkau.
Selain itu, langkah-langkah ini juga akan membantu negara dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan pemanasan global.
Tinggalkan Balasan