Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan membagian surat undangan pernikahan menggunakan link.

Setelah korban menerima surat undangan yang di kirim melalui WhatsApp, korban diminta untuk membuka link tersebut. Secara otomatis setelah korban membuka link tersebut data korban ikut keambil dan jika korban membuka aplikasi perbankan maka langsung oleh pelaku saldo perbangkan terkuras dengan cara menstransfer ke rekening lain.