JAKARTA, Prolite – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memberikan pengumuman perihal aturan tentang larangan Buka Bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan 2023 untuk Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan larangan Bukber tidak untuk masyarakat umum, pasalnya selain Pejabat Negara dan ASN dibolehkan untuk Bukber.

Aturan Pemerintah melarang buka puasa bersama ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Anwas Anas memastikan masyarakat masih tetap diperbolehkan untuk menggelar acara buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

“Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama),” tegas Azwar Anas dalam program Kompas Petang,dikutip dari Kompas.tv.

“Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama,” jelasnya.