“Alhamdulilah jumlah barang jaminan dilelang sangat kecil dibandingkan jumlah kredit yang masuk, sekitar 0,02% rata-rata. NPL non gadai di bawah 1 digit artinya pengelolaan NPL,” pungkasnya.
Masih ungkap Didi, saat lelang barang nasabah atau kesulitan likuiditas dan tidak bisa membayar, terlebih dulu pihaknya menghubungi nasabah. Jika terpaksa dilelang maka harga lelang sesuai taksiran waktu menggadai, sehingga jika terjual harga barang sudah menutup uang pinjaman pokok ditambah kewajiban serta uang bunga plus biaya lelang.
“Jika ada space penjualan atau ada kelebihan, maka sesuai aturan yang ada uang akan dikembalikan ke pemilik,” tandasnya.
Didi pun mengakui terkadang ada salah tafsir terkait barang yang digadaikan, contohnya barang bukan emas, elektronik atau gadget. Kesalahan itu menjadi tanggung jawab pegadaian. Oleh karenanya pegadaian harus hati-hati, profesional dalam menetapkan pinjaman.
Sebagai informasi, Pegadaian Cabang Pungkur beralamat di Jl. Pungkur No. 125, Bandung, Jawa Barat, dan membawahi pegadaian Cabang Jamika, BIP Mal, BTC Mal, Astana Anyar, Holis, Cigereleng, dan Pasirkoja. (Evy Dama)
Tinggalkan Balasan