Prolite TikTok Shop resmi berhenti beroperasi di Indonesia, mulai dari hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Ini berarti pembeli pedagang TikTok Shop tidak lagi dapat melakukan transaksi jual-beli melalui platform tersebut.

Pedagang TikTok Shop Hanya Boleh Promosi, Bukan Jual-Beli

Ilustrasi Pedagang TikTok Shop – detikFinance

Namun, penting untuk dicatat bahwa aplikasi utama TikTok yang berfungsi sebagai media sosial tidak terpengaruh oleh penutupan TikTok Shop.

TikTok Indonesia telah mengumumkan keputusan ini di laman resminya dan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia, melalui Permendag 31 Tahun 2023, telah mengeluarkan larangan bagi media sosial untuk berperan ganda sebagai platform e-commerce.

Oleh karena itu, pedagang hanya diizinkan menggunakan TikTok untuk mempromosikan produk mereka, namun transaksi jual-beli tidak boleh terjadi di dalam aplikasi TikTok.

Untuk dapat terus beroperasi, TikTok Shop harus memiliki aplikasi tersendiri yang berdiri secara independen, tanpa bergantung pada aplikasi TikTok utama. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *