Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun penjara.
Tag Terkait:
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan