BANDUNG, Prolite – Pasangan suami isteri (pasutri) bejat inisial RAR dan HR ini edarkan sabu seberat 3,8 Kg. Selain pasutri itu Polrestabes Bandung pun berhasil meringkus VGA rekan HR. Ketiganya berhasil ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
“Kami berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu seberat 3,8 Kg atau 3,680,12 gram dengan tiga tersangka. Untuk HR ini merupakan isteri RAR,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolresta, Selasa (20/6/2023).
Kata Budi, ketiga pelaku menjual sabu ke pemakai dan penjualan lainnya. Barangnya sendiri mereka dapat dari jaringan provinsi.
“Keduanya residivis, mereka mengedarkan juga ke pengedar kecil. Motif penjualan tentu untuk mendapat keuntungan dari menjual narkotika ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan