Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah Kepolisian mendapatkan informasi aktivitas bongkar muat pada sebuah gudang di seberang Pasal Cimol Gedebage pada Selasa pagi sekira pukul 08.00 WIB.
“Barang bukti berupa 200 ball pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan yang beralamat di Jalan Pasar Induk, Gedebage, seberang Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung,” ucap Tompo dalam keterangan resmi Polda Jabar.
Setelah dilakukan penyitaan, lanjut Tompo, 200 ball pakaian bekas impor ini diserahkan kepada Kemendag untuk disimpan sementara di Rupbasan Kota Bandung sebelum dimusnahkan.
Halaman
Tinggalkan Balasan