Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.
“Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000,” jelasnya.
“Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut,” imbuhnya.
Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.
“Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” katanya.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan