Prolite – Sekelompok penulis buku mengajukan gugatan hukum terhadap OpenAI, perusahaan penelitian kecerdasan buatan (AI) yang berbasis di San Francisco, California.
Gugatan tersebut menuduh OpenAI telah melanggar hak cipta para penulis buku dengan menggunakan karya mereka untuk melatih model bahasa besar GPT-3.
Gugatan hukum tersebut diajukan oleh sekelompok penulis dari Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Para penulis tersebut mengklaim bahwa OpenAI telah menggunakan karya mereka tanpa izin, termasuk buku, artikel, dan karya kreatif lainnya.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan