Tindakan intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat diselesaikanzl secara musyawarah diawali di tingkat kelyrahan atau kecamatan.

“Tidak ada sanksi, harus musyawatah dulu. Kalau misalnya terjadi pelanggaran pidana diarahkan pada pihak aparat penegak hukum, tapi ditekankan musywwarah dulu,” jelasnya.

Raperda ini, kata Uung, hanya memiliki 10 bab dan 24 pasal. Diharapkan dengan kehadiran perda ini nantinya masyarakarlt bersatu dan memiliki toleransi tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.

Rizki Oktaviani
Editor