Aturan ini, ungkapnya, harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada pemerintah. “Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang,” ungkapnya.
Pengembang, kata Ulan, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya. Lalu pengembang menyerahkan gambat atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.
“Sebelum-sebelumnya diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSUnya,” ungkapnya.
Tentunya, kata Ulan, ini juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau. “Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan