Sebagai contoh, sanksi administrasi yang merujuk pada pasal 12 dan 15, posisinya harus dicantumkan setelah pasal 12 dan 15. Lalu mengenai ketentuan peralihan, didalam rumusan tersebut masih belum ada kejelasan atau pengaturan lebih lanjut, sehingga masih terdapat ketidakjelasanan didalamnya.

Dengan diselenggarakannya konsultasi tersebut diharapkan rumusan-rumusan yang telah dibahas bisa memberikan hasil yang maksimal demi memajukan dan mensejahterakan Kota Bekasi dan pada akhir kesempatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (*/ino)