Pembahasan mengenai Raperda Pemanfaatan Ruang dan Jaringan Utilitas, terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi atau diperjelas terkait Raperda tersebut. Hal-hal yang perlu dibenahi itu diantaranya mengenai landasan penimbang yang perlu merumuskan landasan Filosofis, sosiologis, dan logis.
Lalu mengenai ketentuan umum, yang mana penggunaan istilah yang ada dalam rumusan ketentuan umum, seharusnya merupakan istilah yang digunakan secara berulang-ulang didalam batas hukum.
Baca Juga : Rapat Paripurna Hasil Reses I TA 2023
Selanjutnya mengenai sanksi administrasi, bahwa seharusnya posisi sanksi administrasi tersebut dicantumkan setelah pasal yang mengatur tentang ketentuan yang berkaitan.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan