Pembahasan mengenai Raperda Pemanfaatan Ruang dan Jaringan Utilitas, terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi atau diperjelas terkait Raperda tersebut. Hal-hal yang perlu dibenahi itu diantaranya mengenai landasan penimbang yang perlu merumuskan landasan Filosofis, sosiologis, dan logis.
Lalu mengenai ketentuan umum, yang mana penggunaan istilah yang ada dalam rumusan ketentuan umum, seharusnya merupakan istilah yang digunakan secara berulang-ulang didalam batas hukum.
Baca Juga : Rapat Paripurna Hasil Reses I TA 2023
Selanjutnya mengenai sanksi administrasi, bahwa seharusnya posisi sanksi administrasi tersebut dicantumkan setelah pasal yang mengatur tentang ketentuan yang berkaitan.
Sebagai contoh, sanksi administrasi yang merujuk pada pasal 12 dan 15, posisinya harus dicantumkan setelah pasal 12 dan 15. Lalu mengenai ketentuan peralihan, didalam rumusan tersebut masih belum ada kejelasan atau pengaturan lebih lanjut, sehingga masih terdapat ketidakjelasanan didalamnya.
Tinggalkan Balasan