“Hal itu menjadi pertanyaan tim Pansus tapi belum dijawab. Mungkin dari Pansus berasumsi bahwa reklame sudah diatur dalam Perda Reklame,” ujar Dudy.

Dudy menambahkan, Pansus 13 baru menggelar tiga kali rapat dan belum masuk pada pembahasan detail setiap pasal. Setelah pembahasan mendalam, pihaknya berharap dapat mengetahui dengan jelas urgensi perubahan Perda ini.

“Tim Pansus ingin menguji sejauh mana kemampuan Satpol PP dan alasan di balik perubahan ini,” kata Dudy.

Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa Pansus akan mendukung perubahan regulasi selama tujuannya untuk kebaikan Kota Bandung.

Dudy berharap hadirnya aturan baru dapat semakin meningkatkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.

Rizki Oktaviani
Editor