Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Diberi Beberapa Jeratan Hukum

Cr. lintastungkal

“Dalam hasil proses gelar perkara, semua pihak telah sepakat untuk mengubah status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka. Kemudian, sekitar pukul 21.15, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan tindakan penahanan terhadap saudara Panji Gumilang,” ujar Djuhandhani dalam konferensi tersebut.

Panji Gumilang dihadapkan pada beberapa jeratan hukum yang meliputi:

  1. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
  2. Pasal 45 A ayat 2 serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
  3. Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang

Cr. detikcom
Ananditha Nursyifa
Editor