Penundaan tersebut terjadi karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu siang (02/08/2023).

Panji sendiri mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 21.00 WIB sebelum meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Dini hari tadi, pukul 01.00 WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan sementara dan mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari ini,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis pada Rabu (02/8/2023).

Sementara menunggu dilanjutkannya pemeriksaan siang ini, penyidik akan menempatkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Djuhandhani menolak untuk mengungkapkan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB nanti.

“Kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut pada saat ini. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam sejak penangkapan, jadi kita akan menunggu hingga pukul 21.00 WIB nanti,” ungkapnya.

Ananditha Nursyifa
Editor