Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan menghadirkan 17 ahli untuk memberikan keterangan.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka.
Alat bukti ini mencakup bukti elektronik dan pendapat ahli. Djuhandhani menjelaskan, “Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil menghimpun tiga alat bukti utama dan satu surat pendukung,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (01/08/2023).
Tinggalkan Balasan