OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Akhir-akhir ini judi online semakin ramai pemberitaannya karena beberapa nama artis yang ikut terseret atas kasus promosi judi online.
Sedangkan untuk nama-nama artis yang ikut terseret kasus promosi judi online sudah mulai di panggil oleh pihak kepolisian.
Kini giliran untuk para pemilik rekening yang memiliki transaksi illegal diantaranya yaitu judi online.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan