Nobar Film Dokumenter Pesta Babi di 3 Tempat Dibubarkan, Anggota DPR RI Angkat Bicara
Prolite – Viral video anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Pemutaran film dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale ini menjadi perhatian publik usai anggota TNI membubarkan nobar film tersebut.
Pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” mengalami pembubaran oleh aparat. Setidaknya ada tiga lokasi pemutaran film di Ternate dan Mataram yang dibubarkan.
Di UIN Mataram, pemutaran film dibubarkan satpam dan polisi saat mahasiswa hendak menggelar nobar pada Sabtu (9/5). Mahasiswa mengaku petugas melarang pemutaran film tanpa memberikan alasan yang jelas.
Pembubaran serupa juga terjadi di Ternate. Aparat TNI menghentikan nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Society of Indonesian Environmental Journalists, di Benteng Oranje, pada Jumat (8/5).
Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate Kolonel Infanteri Jani Setiadi menyebut film tersebut dinilai provokatif dan dikhawatirkan mengganggu kondusivitas. Padahal, kegiatan nobar itu semula bertujuan membuka ruang diskusi soal lingkungan. Film itu menyoroti krisis ekologis sekaligus persoalan kemanusiaan di Papua.
Sebelumnya, pemutaran film yang sama di Universitas Mataram juga dibubarkan birokrat kampus pada Kamis (7/5). Saat mahasiswa memasang layar untuk pemutaran, sejumlah petugas keamanan kampus terlihat menutupi layar, sementara proyektor dan laptop mahasiswa diawasi pihak rektorat.
Akibat penentengan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di beberapa lokasi di Ternate dan Mataram kini Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin ikut angkat bicara.
Anggota DPR RI ini menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.
“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Ia menjelaskan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan