Ketiga, eksistensi regulasi dari negara tujuan ekspor kita yang mensyaratkan praktik berkelanjutan, misalnya carbon boarder adjustment mechanism (CBAM) dan EU deforestation regulation (EUDR).
Keempat, pembentukan pasar karbon di Indonesia serta peningkatan minat di pasar modal dan investasi yang mendorong aspek keberlanjutan.
Terakhir, komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional seperti Persetujuan Paris dan Konvensi lainnya.
Dari data yang ada, emisi gas rumah kaca dari sektor industri Indonesia antara tahun 2015 hingga 2022 berkisar antara 8-20% dari total emisi nasional.
Detail lebih lanjut menunjukkan bahwa pada tahun 2022, emisi dari konsumsi energi di sektor industri mencapai 64%, sementara limbah industri menyumbang 24% dan proses produksi serta penggunaan produk industri sebesar 12%.
Bapak Kartasasmita menekankan pentingnya langkah terstruktur dalam upaya dekarbonisasi ini. Di tahun 2022, upaya tersebut telah sukses mengurangi emisi GRK sebanyak 53,9 juta ton CO2e.
Target penurunan emisi untuk komponen IPPU pada tahun 2030 ditetapkan sebesar 7 juta ton CO2e. Faktanya, realisasi penurunan pada 2022 sudah mencapai 7,138 juta ton CO2e, melebihi target.
Menteri menyoroti kebutuhan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, khususnya sektor keuangan, dalam mendanai penerapan teknologi terbaru di sektor industri.
Tinggalkan Balasan