Saat korban K mengakhiri hidupnya di temukan sepucuk surat yang di tulis oleh K sebelum sempat mengakhiri hidup. Dalam Surat tersebut K menuliskan “AdaKami telah merusak hidupnya”.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan pinjol AdaKami
Usai viral bunuh diri yang dilakukan nasabah pinjol AdaKami karena terror Debt Collector yang sudah merusah hidupnya.
Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami pada Hari Rabu (20/9).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan AdaKami pukul 14.00 WIB.
Meski begitu, Kiki belum bisa merincikan pokok bahasan yang akan disampaikan saat pertemuan tersebut.
“Nanti ya setelah ada hasil klarifikasinya,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan