Secara keseluruhan, kata Kusmawan, ada 38 siswa kelas 11 dan kelas 12 yang diamankan. Mereka dinyatakan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis yang dikuatkan dengan hasil tes urine yang telah dilakukan.

“Dari pengakuan satu siswa itu, akhirnya didapatlah 38 siswa SMA itu yang notabene sudah melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut. Sehingga kami amankan semuanya,” ujar Kusmawan.

Humas SMAN 1 Lembang, Bambang Setiawan mengatakan, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para plajar tersebut dipastikan di luar sekolah, sehingga hal itu seharusnya menjadi tanggungjawab orang tuanya.

Atas hal tersebut pihak sekolah memastikan bahwa semua pelajar itu tidak dikeluarkan dari sekolah, tetapi untuk ke depan pihaknya akan melakukan pencegahan bersama orangtua dan polisi agar mereka tidak melakukan hal yang sama.