“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ucap Brigjen Adi Vivid.
Untuk nama-nama pablik figure yang terjerat promosi situs judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ucapnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan