Bahkan sang selebgram pernah menjalani hukuman penjara sela 10 bulan penjara sejak akhir Desember 2021 hingga 2022 ia di nyatakan bebas.

Selebrgam di tahan karena kasus konten video syur yang ia unggah, menurut penyelidikan ia mau membuat konten vulgar karena dari hasil membuat konten tersebut terbilang fantastis.

Dari hasil pemeriksaan Polda DIY, ia bisa meraup penghasilan kotor hingga Rp2 miliar dari kontennya.

Tak hanya itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut Siskaeee juga mengelola tujuh situs dewasa.

Situs tersebut digunakan untuk mengunggah video syur sejak tahun 2017.

“Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta,” kata Yuliyanto.

Dikutip dari Tribun.com wawancra terhadap sang selebgram bahwasannya ia membantah soal tudingan dirinya pernah melakukan tawaran open BO (Open Boking Online).

Rizki Oktaviani
Editor