Hal itu kata dia karena Dewan tidak punya hak memberi skoring pada empat nama tersebut.

“Kita tidak boleh, jadi kalau bicara alpabeth itu Pak Dedi, Pak Ema, dan Pak Muradi, itu yang diusulkan,” tegasnya.

Terkait pemerintah pusat menyetujui atau tidak, kata Kurnia itu sepenuhnya hak menteri dalam negeri.

“Bahasanya untuk DPRD Kota dan Provinsi dapat mengusulkan, judulnya dapat mengusulkan, beda kalau Kemendagri mengusulkan dan akhirnya mendagri yang memutuskan. Jadi kalau kami mengusulkan (Pj Wali Kota Bandung) itu berdasarkan aturan saja,” paparnya.

Masig kata Kurnia yang boleh diusulkan hanya ASN eselon IIA, dan di Kota Bandung hanya satu-satunya yakni sekertaris daerah (sekda) Ema Sumarna.

Sedang yang pernah di Kota Bandung sekarang di Provinsi Jawa Barat ada nama Dedi Sopandi. Untuk prof Muradi sendiri dimunculkan karena pernah menjadi tim kerja wali kota.