“Tapi sesuai Permendagri 24 tahun 2023 kita hanya dapat mengusulkan 3 nama, hasil kesepakatan kemarin akhirnya dimunculkanlah 3 nama yang kita susun berdasarkan alpabet tidak berdasarkan no urut, yakni pak Dedi, pak Ema, dan pak Muradi,” ujar Kurnia, Selasa (8/7/2023).

Hal itu kata dia karena Dewan tidak punya hak memberi skoring pada empat nama tersebut.

“Kita tidak boleh, jadi kalau bicara alpabeth itu Pak Dedi, Pak Ema, dan Pak Muradi, itu yang diusulkan,” tegasnya.

Terkait pemerintah pusat menyetujui atau tidak, kata Kurnia itu sepenuhnya hak menteri dalam negeri.

“Bahasanya untuk DPRD Kota dan Provinsi dapat mengusulkan, judulnya dapat mengusulkan, beda kalau Kemendagri mengusulkan dan akhirnya mendagri yang memutuskan. Jadi kalau kami mengusulkan (Pj Wali Kota Bandung) itu berdasarkan aturan saja,” paparnya.

Masig kata Kurnia yang boleh diusulkan hanya ASN eselon IIA, dan di Kota Bandung hanya satu-satunya yakni sekertaris daerah (sekda) Ema Sumarna.