Namun lain halnya keterangan yang diberikan oleh korban bahwa tersangka CS telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan saat kejadian terjadi.

Hasil pemerikasaan keduanya mendapati perbedaan keterangan maka dari itu kini terduga pelaku sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara KPAI bakal melakukan pendampingan kasus dan melakukan pemulihan trauma korban.

“Kondisi ekonomi orangtua korban tergolong tidak mampu, bahkan korban sudah putus sekolah sejak 2 tahun lalu. Kami sudah komunikasi dengan orangtuanya agar dia mau melanjutkan sekolahnya,” tandasnya.

Rizki Oktaviani
Editor