Setelah mengetahui keluarga dan LE kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa setempat dan melaporkan aksi besajat tersangka CS ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan terhadap kasus pemerkosaan pihak KPAI kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku maupun korban.
Namun dari hasil keterangan dari keduanya mengalami perbedaan, pelaku CS yang dilaporkan karena kasus pemerkosaan enggan mengakui aksinya.
Tersangka CS hanya mengakui perbuatannya sepintas menggerayangi tubuh korban saat orang tuanya sedang tidak ada di rumah.
Namun lain halnya keterangan yang diberikan oleh korban bahwa tersangka CS telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan saat kejadian terjadi.
Hasil pemerikasaan keduanya mendapati perbedaan keterangan maka dari itu kini terduga pelaku sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara KPAI bakal melakukan pendampingan kasus dan melakukan pemulihan trauma korban.
Tinggalkan Balasan