Di luar kebijakan mutasi ASN, Plt Wali Kota menyadari sepenuhnya untuk tidak membuat kebijakan yang sifatnya strategis tanpa persetujuan Mendagri. Hal ini mencakup kebijakan yang memerlukan perubahan atau pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan /atau kebijakan yang jangka panjang membebani keuangan publik dalam bentuk pinjaman daerah.
Dalam hal perubahan jabatan dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kewenangan Plt Wali Kota di luar ketentuan yang harus mensyaratkan persetujuan Mendagri sebagaimana perubahan jabatan struktural ASN, BUMD memiliki prosedur sendiri yang penggantiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan turunannya berupa Permendagri
No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Tinggalkan Balasan