Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus pada hari libur atau diliburkan.
Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus pada hari libur atau diliburkan.
Tinggalkan Balasan