“Dengan mempertimbangkan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, di luar daerah industri,” tuturnya.

Ilustrasi (Kompascom).
Ilustrasi (Kompascom).

Sementara itu, Dadan, Sekjen Kementerian ESDM, mengatakan bahwa peraturan mengenai persyaratan pengguna BBM akan segera dilaksanakan. Rencananya, peraturan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap mulai 1 Oktober 2024.

Rizki Oktaviani
Editor