Ketua MUI Harian Sodikun mengatakan, dalam konten Oklin Fia itu, dengan gimik mulai bahasa bibir hingga matanya menyiratkan pada aksi pornografi. Sebab, dalam fatwa itu, ia mengatakan bahwa pornografi meliputi penggambaran, busana, hingga tingkah laku seseorang.
“Jadi kalau ada yang menggambarkan ini jelas siapapun juga, mereka masuk dalam ranah haram,” ujarnya.
Dalam konten tersebut awalnya Oklin Fia ditawari es krim namun sempat menolak hingga 2 kali ditawarin es krim tersebut sang selebrag tetap memolaknya.
Namun saat sang pria menawari eskrim yang letaknya di depan kemaluan sang pria lantas sang selebrgam langsung menjilatnya. Bahkan ekspresi yang di tunjukan oleh Oklin Fia terlihat mengarah ke pornografi.
“Yang digambarkan Fia itu jelas adalah mengarah kepada pornografi. Dan semua audience atau khalayak atau publik, ini bisa mengangkap itu. Padahal itu tidak layak dipertontonkan. Melalui media, ini sangat tidak etis, dan bertentangan dengan budi luhur bangsa,” tegas Sodikun.
Tinggalkan Balasan