Menurut anggota DPRD Kota Bandung ini, hal yang disampaikan KPU salah satunya soal money politic.
“Seperti apa sih definisi black campaign, definisi money politic. Terus mereka diberikan bahwa peserta pemilu itu adalah parpol bukan caleg dan berbagai hal lainnya,” jelasnya.
“Black campaign maksudnya ketika mereka melakukan tindakan menjelekkan atau mendeklarasikan caleg-caleg yang lain terus juga politik identitas pun terkait dengan etnis dan lainnya tentunya jangan dilakukan. Money politic itu adalah tawaran berupa uang ataupun barang kepada calon pemilih agar calon pemilih tersebut memilih mereka pada saat pemilu yang memang bisa berupa macam-macam,” bebernya.
Money politic itu bukan cuma uang, tapi lanjut Awang bisa juga berupa barang dan lainnya bersifat transaksional.
“Tapi bila media sosialisasi berupa souvenir buat masyarakat silahkan tapi bila bentuknya apapun ditransaksikan dengan suara mereka itu money politic dan tadi bawaslu pun menyampaikan aturan-aturan kapan waktunya mereka kampanye yakni pada tanggal 28 November 2023. Kita pun disini menghadirkan temen DPW bidang kaderisasi bidang politik ideologi Nasdem,” paparnya.
Tinggalkan Balasan