“Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika. Delapan orang pelaku kami amankan, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO,” tambahnya.
Mantan Kabaintelkam Polri itu menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini bermula saat tim saber dari Satgas Pemberantas Narkotika Mabes Polri mencurigai adanya jual beli keripik pisang dengan harga tak lazim. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggagalkan transaksi narkotika jenis Keripik Pisang dan Happy Water.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan