Sedangkan untuk Narkoba yang dijual dalam bentuk keripik pisang pun bervariatif mulai dari 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, dan 50 gram.

Harga yang dibandrol untuk keripik pisang tersebut mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta perbungkusnya.

Jenderal Bintang Tiga itu juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan modus baru peredaran narkoba, di mana para pelaku bermetamorfosis dengan hal-hal yang dianggap biasa dalam kehidupan.

“Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika. Delapan orang pelaku kami amankan, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO,” tambahnya.

Mantan Kabaintelkam Polri itu menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini bermula saat tim saber dari Satgas Pemberantas Narkotika Mabes Polri mencurigai adanya jual beli keripik pisang dengan harga tak lazim. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggagalkan transaksi narkotika jenis Keripik Pisang dan Happy Water.

Rizki Oktaviani
Editor