Para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga, BS, MRE dan EH sebagai pengolah atau koki serta distributor, AR juga sebagai pengolah, kemudian R juga sebagai pengolah atau koki.

“Pagi ini ada ungkap narkoba dengan modus operandi sudah berkembang. Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang, dimana di dalamnya mengandung narkoba,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.

Narkoba yang di kemas bukan hanya dijadikan keripik pisang namun juga adalam bentuk botol happy water.

Para pelaku memasarkan keripik pisang narkoba tersebut secara online, untuk harga yang dipasarkan berbeda-beda.

Untuk narkoba jenis happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta per botolnya.

Rizki Oktaviani
Editor