Ia memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dilansir dari Kompas.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyebut tiga pasar di Kota Bandung akan mendapatkan tambahan pasokan Minyakita sebanyak 30 karton atau 360 liter Minyakita oleh Satgas Pangan per bulan.
Tinggalkan Balasan