Setiap aksi yang dilakukan MI untuk menjajakan wanita kepada pria hidung belang maka MI akan mendapatkan upah dari setiap transaksinya.

Karena perbuatannya MI menjadi mucikari maka MI akan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dan terancam pidana penjara satu tahun empat bulan. (*/ino)

 

Rizki Oktaviani
Editor