Angga menjelaskan petugas mengamankan terduga pengelola prostitusi daring karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terkuak bahwa MI berada di salah satu hotel yang berada di kawasan Sunter karena hendak menawarkan seorang wanita dengan inisial TFK dengan harga Rp 1.350.000 kepada pria hidung belang.
Jika Transaksi itu berhasil MI akan mendapatkan keuntungan dari menawarkan TFK sebesar Rp 500.000. MI juga menjelaskan bahwa aksinya untuk menjajakan para wanita kepada pria hidung belang sudah terjadi sebanyak 10 kali.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali,” kata Angga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan