Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terkuak bahwa MI berada di salah satu hotel yang berada di kawasan Sunter karena hendak menawarkan seorang wanita dengan inisial TFK dengan harga Rp 1.350.000 kepada pria hidung belang.
Jika Transaksi itu berhasil MI akan mendapatkan keuntungan dari menawarkan TFK sebesar Rp 500.000. MI juga menjelaskan bahwa aksinya untuk menjajakan para wanita kepada pria hidung belang sudah terjadi sebanyak 10 kali.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali,” kata Angga.
Setiap aksi yang dilakukan MI untuk menjajakan wanita kepada pria hidung belang maka MI akan mendapatkan upah dari setiap transaksinya.
Karena perbuatannya MI menjadi mucikari maka MI akan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dan terancam pidana penjara satu tahun empat bulan. (*/ino)
Tinggalkan Balasan