Disisi lain Wali Kota Bandung juga menjelaskan bahwasannya untuk terus menertibkan PKL yang berjualan di trotoar seluruh wilayah Kota Bandung.
Farhan menjelaskan bahwa pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan di trotoar yang berada di zona hijau dengan ketentuan tertentu.
“PKL boleh dagang karena kaki 5 itu asal-usul katanya 5 kaki atau 1,5 meter trotoar boleh dipakai dagang,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa PKL tidak diperbolehkan berjualan selama 24 jam dan dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen.
Farhan juga mengingatkan pedagang kaki lima yang telah mendirikan bangunan permanen atau semi permanen di atas trotoar untuk segera membongkarnya.
Bongkar bangunan label Pemkot Bandung Sebagai langkah awal, pihaknya akan membongkar terlebih dahulu bangunan-bangunan semi permanen yang dilabeli oleh Pemerintah Kota Bandung atau instansi terkait.
Tinggalkan Balasan