“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab,” tegas Indra.

Indra mengatakan, pencopotan jilbab paskibraka putri adalah kasus ke sekian dari manuver menyimpang Kepala BPIP yang berulang kali menyudutkan agama dan pengamalan agama yang resmi berlaku di Indonesia. “Tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang!” kata Indra.

Usai menuai komentar perihal melepas jilbab saat pengukuhan berlangsung kini Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan para Paskibraka akan tetap menggunakan jilbab saat bertugas di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 mendatang.

“Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 Agustus melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Rizki Oktaviani
Editor