Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.
Kementerian ESDM terus memantau potensi perpindahan atau migrasi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak non subsidi seperti Pertamax (RON 92) ke bahan bakar bersubsidi Pertalite. Hal tersebut menyusul disparitas harga antara produk bahan bakar Pertamax dengan Pertalite yang saat ini cukup lebar.
Adapun, harga jual bahan bakar subsidi Pertalite saat ini masih ditahan di level Rp 10.000 per liter sejak kenaikan terakhir September 2022 lalu. Sementara, harga bahan bakar non subsidi seperti Pertamax kini telah berada di level Rp 14.000 per liter.
“Kita sedang evaluasi dan kita sampaikan ke Pak Menteri nanti, intinya pasokan bahan bakar harus dipenuhi, kita sudah hitung, udah perkirakan bagaimana harus dilakukan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM terus mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Tinggalkan Balasan