– PNS golongan I senilai Rp 35.000 per hari.
– PNS golongan II senilai Rp 35.000 per hari.
– PNS golongan III senilai Rp 37.000 per hari.
– PNS golongan IV senilai Rp 41.000 per hari.

Sementara itu untuk anggota TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan makan senilai Rp60.000 per hari.

Selain itu pada PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur tentang satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.

Rizki Oktaviani
Editor